Rabu, 14 Januari 2015

Siklus Aset

                                                                   Siklus Alur Aset
                                                                   (Sugiama, 2013)


Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013) mengatakan bahwa 
aset-aset yang dikelola melalui alur sebagai berikut:

1. Perencanaan kebutuhan aset
2. Pengadaan aset
3. Inventarisasi aset 
4. Legal audit aset
5. Penilaian aset
6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset
7. Pembaharuan/rejuvenasi aset
8. Penghapusan aset
9. Pengalihan melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal, atau pemusnahan aset

-         -  Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. (Sugiama, 2013)

           -  Pengadaan aset adalah kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013)
-         -  Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013)

-          - Legal audit aset adalah  pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013)

-         -  Penilaian aset adalah serangkaian kegiatan menilai kekayaan aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai kekayaan aset sebelum aset tersebut dimusnahkan. (Sugiama, 2013)

-         -  Pengoperasian dan pemeliharaan aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan Pemeliharan aset adalah kegiatan memperbaiki seluruh aset agar berfungsi seperti semula. (Sugiama, 2013)

-         -  Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013)

-         -  Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013)

-          - Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual, menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset. (Sugiama, 2013)


Sumber Referensi

Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta



Manajemen Aset – Chapter 2


 KLASIFIKASI JENIS ASET

Keragaman aset dapat dikelompokkan menurut beberapa dasar. Menurut Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013:24-25) dalam bentuknya, aset dapat dibagi ke dalam dua bentuk, yaitu :

1.     Aset berwujud (Tangible Asset) : merupakan kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera, seperti :

a.    Lahan


(Rachmat julianto , 2014 )

Lahan merupakan aset berwujud yang merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi besar akan perkembangannya jika lahan tersebut dijadikan  sebuah tempat wisata, dibangun sebuah gedung dan rumah, maupun diolah menjadi suatu perkebunan yang dapat menghasilkan profit dalam jumlah besar.


B. Motor
 (Rachmat Julianto , 2014)


Motor pun termasuk salah satu contoh aset berwujud yang memiliki nilai guna dalam pemakaiannya.



2. Aset tidak berwujud (Intangible Asset) : merupakan kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik, seperti :

1. Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk
2. Hak cipta atau copyright atas sebuah karya
3. Nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau Goodwill
4. Hak merk dagang
5. Hak atas usaha waralaba atau franchise 



Daftar Rujukan:

- (Sugiama, A.Gima, (2013), Manajemen Aset Parawisata,Edisi 1, Guardaya Intimarta,Bandung.)