(Sugiama, 2013)
Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama,
2013) mengatakan bahwa
aset-aset yang dikelola melalui
alur sebagai berikut:
1. Perencanaan kebutuhan aset
2. Pengadaan aset
3. Inventarisasi aset
4. Legal audit aset
5. Penilaian aset
6. Pengoperasian dan pemeliharaan
aset
7. Pembaharuan/rejuvenasi aset
8. Penghapusan aset
9. Pengalihan melalui penjualan,
penghibahan, penyertaan modal, atau pemusnahan aset
- - Perencanaan kebutuhan aset adalah
serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu
organisasi. (Sugiama, 2013)
- Pengadaan aset adalah kegiatan untuk
memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan
sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai
mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013)
-
- - Inventarisasi aset adalah serangkaian
kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset,
dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu
waktu tertentu. (Sugiama, 2013)
- - Legal audit aset adalah pemeriksaan
(audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status
kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan),
pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan
hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013)
- - Penilaian aset adalah serangkaian kegiatan
menilai kekayaan aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai kekayaan
aset sebelum aset tersebut dimusnahkan. (Sugiama, 2013)
- - Pengoperasian dan pemeliharaan aset adalah
serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan
untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan Pemeliharan aset adalah
kegiatan memperbaiki seluruh aset agar berfungsi seperti semula. (Sugiama,
2013)
- - Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah
serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset
dapat dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013)
- - Penghapusan aset adalah serangkaian
kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013)
- - Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan
memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual,
menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset. (Sugiama, 2013)
Sumber Referensi
Sugiama, Gima.
2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta
0 komentar:
Posting Komentar